Beranda

Ada banyak istilah orang menyebut KUA. Ada istilah bahwa KUA merupakan motor penggerak kegiatan keagamaan pada level kecamatan. Sebuah istilah yang mengandung banyak makna. Ada juga istilah yang mengatakan bahwa KUA merupakan unit kerja terdepan dan sekaligus sebagai ujung tombak Departemen Agama dalam memberikan pembinaan dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Tetapi ternyata ada juga orang awam menyebut KUA dengan istilah Kantor Untuk Aqad Nikah.

Betapapun ada banyak istilah, tetapi menurut PMA 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah pada Pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya di sebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di Bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya di sebut Kepala KUA Kecamatan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Dari paradigma di atas, maka KUA secara kelembagaan paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus sebagai unit teknis di Bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam. Dengan kata kain, KUA adalah penentu semarak dan tidaknya kehidupan beragama di wilayah kecamatan, dan diharapkan dapat mewarnai menumbuh kembangkan kehidupan keberagamaan baik pada tatanan instansi pemerintah level kecamatan maupun pada level masyarakat pada umumnya.

Oleh karena itu, sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA harus mempunyai dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, sebab tanpa itu semua niscaya KUA hanya sekedar papan nama saja.

Bagaimakah pelayana KUA ?

Berapakah usia anda saat menikah