Tupoksi

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Ampek Angkek


a. Tugas

Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampek Angkek mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Departemen Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Departemen Agama Kabupaten Agam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kepala KUA Kecamatan Ampek Angkek dengan berpedoman pada Hasil Raker Depag tahun 2006 mempunyai tugas :

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan Ampek Angkek sesuai dengan job masing-masing.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
  3. Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan Ampek Angkek bertanggungjawab kepada Kepala Kandepag Kab.Agam.

b. Fungsi

Berdasarkan KMA nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampek Angkek selain tugas pokok tersebut di atas juga mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dengan memberdayakan potensi organisasi sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
  2. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimakah pelayana KUA ?

Berapakah usia anda saat menikah