Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan

  1. AKAT PETERNAKAN

    1. Zakat Unta
      Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah

      Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:

      NishabZakat
      5-91 ekor kambing
      10-142 ekor kambing
      15-193 ekor kambing
      20-244 ekor kambing
      25-351 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
      36-451 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
      46-601 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
      61-751 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
      76-902 ekor bintu labun
      91-1202 ekor hiqqoh

      Keterangan:

      • <>
      • Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
      • Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
    2. Zakat Sapi
      Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.

      NishabZakat
      30-391 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
      40-591 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
      60-692 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
      70-792 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
      80-892 ekor sapi musinnah

      Keterangan :

      1. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
      2. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

      Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

    3. Zakat Kambing/domba
      Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

      Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

      NishabZakat
      40-1201 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
      121-2002 ekor kambing/domba
      201-3003 ekor kambing/domba

      (Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).

    4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
      Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.

      Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

      Contoh :
      Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

      1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
      2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
      3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
      4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
        Jumlah Rp 31.000.000
      5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
        Saldo Rp 26.000.000

      Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000

      Catatan :
      Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.

      Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

    Syarat zakat hewan :

    • Sampai haul
    • Mencapai nisabnya
    • Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
    • Tidak dipekerjakan
    • Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
    • Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak
  2. ZAKAT HASIL PERTANIAN
    Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

    Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

    Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

    Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

    Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)

Bagaimakah pelayana KUA ?

Berapakah usia anda saat menikah