Wakaf Benda Bergerak
Benda Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
1. Uang
2. Logam Mulia
3. Surat Berharga
4. Kendaraan
5. Hak atas Kekayaan Intelektual
6. Hak Sewa
7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 16 ayat 3, UU No. 41 tahun 2004)