Legalisasi
A. Legalisasi Buku Nukah/Kutipan Akta Nikah
- Mengisi permohonan legalisasi
- Menyerahkan photo copy KTP/Surat keterangan domisili.
- Menyerahkan photo copy kutipan akta nikah yang sudah di legalisir oleh KUA yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.
- Menyerahkan photo copy bagi WNI.
- Menyerahkan photo copy paspor bagi WNA.
- Menyerahkan surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan negara pemohon yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran).
- Menyerahkan photo copy Akta Cerai jika yang bersangkutan berstatus janda/duda.
B. Legalisasi Surat Keterangan Status Belum Menikah.
- Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2.
- Menyerahkan photo copy surat Keterangan Status belum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah dilegalisir.
C. Legalisasi Surat Keterangan Janda / Duda.
- Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2.
- Menyerahkan photo copy surat Keterangan Status janda/duda yang sudah dilegalisir KUA tempat tinggal.
- Menyerahkan photo copy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan.
- Menyerahkan photo copy Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri (cerai mati).
Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga maka harus menyerahkan surat kuasa, photo copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa