Legalisasi

A. Legalisasi Buku Nukah/Kutipan Akta Nikah

  1. Mengisi permohonan legalisasi
  2. Menyerahkan photo copy KTP/Surat keterangan domisili.
  3. Menyerahkan photo copy kutipan akta nikah yang sudah di legalisir oleh KUA yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.
  4. Menyerahkan photo copy bagi WNI.
  5. Menyerahkan photo copy paspor bagi WNA.
  6. Menyerahkan surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan negara pemohon yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran).
  7. Menyerahkan photo copy Akta Cerai jika yang bersangkutan berstatus janda/duda.


B. Legalisasi Surat Keterangan Status Belum Menikah.

  1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2.
  2. Menyerahkan photo copy surat Keterangan Status belum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah dilegalisir.


C. Legalisasi Surat Keterangan Janda / Duda.

  1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2.
  2. Menyerahkan photo copy surat Keterangan Status janda/duda yang sudah dilegalisir KUA tempat tinggal.
  3. Menyerahkan photo copy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan.
  4. Menyerahkan photo copy Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri (cerai mati).

Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga maka harus menyerahkan surat kuasa, photo copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa

Bagaimakah pelayana KUA ?

Berapakah usia anda saat menikah