Prosedur pernikahan campuran di Indonesia

  1. Photo copy paspor yang bersangkutan
  2. Surat izin menikah/ status dari negara yang bersangkutan dan telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
  3. Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar
  4. Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita
  5. Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana pada poin IV
  6. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.

Bagaimakah pelayana KUA ?

Berapakah usia anda saat menikah