Prosedur pernikahan campuran di Indonesia
- Photo copy paspor yang bersangkutan
- Surat izin menikah/ status dari negara yang bersangkutan dan telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
- Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar
- Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita
- Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana pada poin IV
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.