Prosedur pendaftaran pernikahan

1. calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA kecamatan setempat.
2. waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
3. membawa surat keterangan untuk nikah (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan orang tua (model N4), dan surat pemberitahuab kehendak nikah (model N7) dari kantor desa/Kelurahan setempat.
4. membawa bukti imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah sakit setempat.
5. membawa :


a. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang berusia 21 tahun)
b. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
c. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
d. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI
e. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
f. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989
g. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan
6. Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).
7. Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pecatat Nikah/Penghulu.
8. PPN/Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah
9. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.

Bagaimakah pelayana KUA ?

Berapakah usia anda saat menikah