Iman dan Kesadaran Membayar Zakat

Zakat berbeda dengan pajak yang diambil pemerintah dari para pengusaha dan pekerja untuk dibelanjakan kepada proyek yang dipikirkan dan dikerjakan pemerintah di samping membayar gaji para pegawai pemerintahan.

Zakat diambil dari umat untuk diberikan kembali kepada umat. Dari pemilik harta (muzakki atau aghniya) kepada mereka yang memerlukannya (mustahik atau dhuafa). Zakat diwajibkan pada harta yang besar atau berpotensi untuk membesar, cukup nishab dan genap setahun (haul) dan tidak ada hutang yang tertanggung.

Pada dasarnya harta dapat dibedakan menjadi dua bentuk berupa aset atau kekayaan yang ada dalam masyarakat yaitu harta yang jelas (tidak tersembunyi) dan harta yang tersembunyi.

Harta yang jelas misalnya, tanaman dan binatang ternak yang digembalakan di ladang dan bukit yang tidak dapat disembunyikan. Lain halnya dengan harta yang tersembunyi, yaitu hanya bersangkutan yang mengetahuinya berapa besar dan kecilnya jumlah hartanya, hanya dia yang mengetahui.

Namun demikian untuk mengetahui berapa besar jumlah dari harta seseorang untuk dikeluarkan zakatnya, terletak pada keimanan seseorang. Jika baik iman seseorang itu, maka akan dikeluarkanlah harta itu dan juga sebaliknya.

Secara statistik, umat Islam di negara Indonesia ini gagal menunaikan tanggungjawabnya membayar zakat dan jelas sekali jumlah yang membayar zakatpun juga masih kurang memuaskan.

Kalaupun ada, hanya zakat fitrah saja yang memuaskan saat tertunaikan di bulan Ramadhan. Itupun karena ramai diantara mereka menjalankan tanggungjawab tersebut karena mereka mempunyai kepercayaan, bahwa jika tidak mengeluarkan zakat (fitrah) di bulan tersebut, maka puasa yang dilaksanakan tidak diterima Allah SWT. Wallahu’alam. (rama_arjuna@yahoo.com/PKPU)

Bagaimakah pelayana KUA ?

Berapakah usia anda saat menikah